Muba, Serigalapos.com–Aktivitas Mobil Angkutan minyak hasil Ilegal Rifenery terkesan bebas beraktivitas di wilayah kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, diduga Milik Oknum TNI inisial (BD) mantan Danramil Kecamatan Muara Lakitan kabupaten Musi Rawas, (08/04/25).
Saat Tim media Liputan menghampiri mobil angkutan minyak tersebut pada hari Senin (07/04/2025) yang sedang melintas di jalan pinago Desa Sereka Kecamatan Babat Toman Mobil Tangki berwarna Biru Putih dan memiliki logo pada tangki "PT Silampari Usaha Bersama Energi", yang Diduga mengangkut minyak hasil Ilegal Rifenery dengan nopol ( BG 8446 DN).
Menurut keterangan dari sopir yang mengaku dirinya bernama (ANG) menjelaskan bawah "mobil angkutan minyak ini milik inisial (BD) kemarin tahun 2024 pernah betugas menjadi atau menjabat sebagai Danramil 406-04/ Muara Lakitan, kabupaten Musi Rawas, kalau sekarang saya tidak tau pak, bang (BD) nya bertugas di mana yang jelas kami di perintahkan oleh bang (BD) mengambil dari masakan atau penyulingan minyak di sini dan minyak ini mau di bawah ke desa Linggau, nama atau pemilik penyulingan minyak yang kami ambil ini dari Masakan inisial (ML), ungkapannya (ANG).
Lanjut, (ANG) menelpon (BD) dari Via Whatsap nya setelah itu Tim Media komunikasi dengan (BD) "izin pak kami dari tim media, apa kah benar mobil angkutan minyak ini punya Bapak?" jawabnya, "ya punya saya mau apa kamu minyak itu di ambil di babat Toman saya tinggal di Linggau saya Cari makan pak".
Pada saat komunikasi melalui Handpone Sopir untuk lebih jelas lagi dan demi keberimbangan berita yang akan diterbitkan, Tim Media izin meminta Nomor WhatsApp ke (BD) dengan jawaban "ambil aja pak ke supir.
di hari yang berbeda Salah satu Tim awak media konfirmasi ke (BD) melalui via SMS saat di sayangkan tidak ada jawaban, sehingga berita ini di terbitkan.
Salah satu masyarakat mengatakan "Padahal dalam aturan atau Undang-undang, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilarang memiliki atau terlibat dalam usaha BBM ilegal maupun kegiatan bisnis lainnya yang bertentangan dengan hukum. Hal ini diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:
1). Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pasal 39 menyatakan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam bisnis atau usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI Menegaskan bahwa prajurit TNI hanya boleh fokus pada tugas utama sebagai alat pertahanan negara dan tidak boleh berbisnis.
Jika ada anggota TNI yang terbukti memiliki atau terlibat dalam usaha BBM ilegal, mereka dapat dikenakan sanksi hukum, baik secara militer maupun pidana umum, termasuk pemecatan dari dinas keprajuritan. Ujarnya.
Dan juga, Pelaku atau pemilik Pengusaha Minyak BBM yang Tidak Memiliki izin Usaha Dari Kementerian ESDM atau kepemerintahan atau Dalam ketentuan jelas melanggar Hukum, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, perbuatan pengangkutan, pendistribusian, penampungan, penimbunan hingga penjualan bahan bakarminyak (BBM) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam Hal ini masyarakat meminta Bapak Presiden RI Prabowo Subianto dan Panglima TNI, Danpomdam II/Sriwijaya Kolonel Cpm Dony Tri Windiarto, S.H., M.M. bersama Pangdam II/SRIWIJAYA Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A. Agar Menindak tegas yang seadil-adilnya Sesuai peraturan atau undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia. (Tim)
Posting Komentar untuk "Diduga Aktivitas Mobil Angkutan Minyak Ilegal di Muba Tak Tersentuh Hukum, Milik (BD) Oknum Anggota TNI"